Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya terbentuk
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus
Anak.
LPKA Kelas II Palangka Raya berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 Palangka Raya (Komplek Lapas Klas IIA Palangka Raya) dengan luas bangunan 831 m2 dan mulai melaksanakan operasional pada tanggal 04 Desember 2018, peresmian LPKA Kelas II Palangka Raya oleh Menteri Hukum dan HAM melalui media video teleconference pada upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-56 pada tanggal 27 April 2020.
0 Comments:
Posting Komentar